Organisasi Anak Muda Inginkan Pemerintah Bertindak Tegas Larangan Iklan Rokok

19 Agustus 2020, 21:14 WIB
Ilustrasi merokok. /pixabay/Myriams-Fotos

JURNALPALOPO.COM - Lewat siaran pers dari Lentera Anak, Juru Bicara Gerakan Muda FCTC Renaldo Pratama mengatakan pemerintah harus bertindak tegas dengan melarang total iklan, promosi, dan sponsor rokok serta penjualan rokok.

Dilansir dari laman Antara, hal itu diungkap, dimana anak-anak muda yang tergabung dalam berbagai organisasi berharap pemerintah bertindak tegas terkait hal tersebut.

Yang tujuaannya untuk melindungi anak-anak dari industri rokok yang menyasar mereka untuk menjadi konsumen rokok di masa depan.

Baca Juga: Hay Army! BTS akan Jadi Brand Ambassador PT.Bank Bukopin Tbk.

"Belum ada regulasi nasional yang tegas melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok di berbagai media, termasuk internet, padahal industri rokok semakin masif beriklan," kata Renaldo di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.

Sejak 2016 memang diketahui Renaldo yang bersama Forum Anak Kota Arang Sawahlunto (FAKA) sudah aktif dalam gerakan pelindungan anak dari dampak buruk rokok.

Pada Maret 2016, Renaldo bersama FAKA melakukan pemantauan terhadap iklan rokok dan menemukan 79 persen sekolah, objek wisata, fasilitas kesehatan, dan taman bermain di Kota Sawahlunto terpapar iklan rokok.

Renaldo bersama FAKA selama 2016 hingga 2018, telah aktif melakukan audiensi dengan Wali Kota Sawahlunto sampai akhirnya terbit pelarangan iklan rokok luar griya di kota tersebut.

Baca Juga: Girl Band Korea, ITZY Luncurkan Lagu Baru 'Not Shy' Ini Lirik Lagunya

Sementara Presiden Global Cigarette Movement (9CM) Janitra Hapsari mengatakan hampir semua iklan dan promosi rokok di Yogyakarta mencantumkan harga rokok per batang.

"Harga rokok batangan yang murah dan dipromosikan kepada remaja menjadikan mereka terdorong untuk membeli. Akses yang mudah dan harga yang murah menjadikan rokok terjangkau oleh anak-anak," kata Janitra.

Berdasarkan riset yang dilakukan 9CM di Yogyakarta, 78,9 persen iklan dan promosi rokok mencantumkan harga rokok per batang, sementara 18,5 persen mencantumkan harga per bungkus, dan 2,6 persen mencantumkan harga per batang sekaligus per bungkus.

Sebagai salah satu barang kena cukai, Janitra mengatakan rokok merupakan barang yang konsumsinya perlu dikendalikan karena memiliki dampak buruk bagi kesehatan, pelestarian lingkungan serta ekonomi.

Baca Juga: Viral di Twitter Sosok 'Bu Tejo', Berikut 4 Fakta Film Tilik yang Penuh dengan Gosip Ibu-ibu

"Karena itu, pemerintah perlu melarang total penjualan rokok batangan dan menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya untuk menjauhkan akses anak terhadap rokok," tuturnya.

Lentera Anak mengatakan seminar daring bertajuk "Suara Anak Muda untuk Selamatkan Bonus Demografi". Selain Renaldo dan Janitra, anak muda lain yang juga menjadi pembicara adalah pegiat Forum Anak Kota Solo Desiana Indah Prameswari dan Ketua Forum Anak Nasional Tristania Faisa Adam.

Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Rama PS Fauzi dan Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Woro Srihastuti Sulistyaningrum hadir sebagai penanggap.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler