Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta bisa dapat Bantuan Rp600 Ribu, Ini Caranya

8 Agustus 2020, 18:56 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono



JURNALPALOPO.COM - Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir, mengatakan bantuan tersebut ditujukan untuk menggerakan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," ujar Erick dalam keterangan resmi, dilansir Jumat 7 Agustus 2020 seperti dipublikasikan Warta Ekonomi pada artikel "Cara Dapatkan BLT Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta."

Pegawai di sektor swasta bisa mendapatkan santunan atau bantuan dari pemerintah dengan syarat memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan tersebut akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

Baca Juga: Link Live Streaming Bayern Muenchen vs Chelsea FC Leg Kedua

Bantuan itu bertujuan meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal 2020 yang ada di angka minus 5,32 persen daripada periode serupa pada tahun lalu.

Sebagaimana diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com berjudul Begini Cara Mendapatkan Bantuan Rp600 Ribu bagi Para Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta.

Tapi, bagaimanakah cara mendapatkan bantuan tersebut?

Merujuk pada pernyataan Erick, ini cara mendapatkan bantuan Rp 600.000 bagi pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona Kontra Napoli Leg Kedua

1. Anda perlu mengikuti syarat berikut ini:
- Bukan ASN/PNS/kayawan BUMN

- Karyawan swasta yang belum terkena PHK

- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan

2. Dana bantuan akan masuk ke rekening pekerja

Baca Juga: Cegah Gelombang Kedua Covid-19, Presiden Jokowi Kembali Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Catatan: jika mengacu pada pernyataan pemerintah untuk saat ini, maka nantinya pekerja akan otomatis menerima BLT Rp600 ribu/bulan selama empat bulanl

Sebab, pemerintah bakal mengambil data 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan.

Lebih lanjut, kabarnya BLT senilai Rp2,4 juta itu bakal dikirim dalam dua tahap mulai September 2020.***

(Pikiran Rakyat/Ari Nursanti)

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler