Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo, Bharada S Pasrah Divonis 1 Tahun

13 September 2022, 17:07 WIB
Bharada S, yang merupakan sopir Ferdy Sambo kena vonis 1 tahun demosi. /POLRI TV/

JURNAL PALOPO- Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo, Bharada S Divonis 1 Tahun dan Pilih Tak Lakukan Banding. 

Masih seputar kasus pembunuhan Brigadir J, yang didalangi oleh Ferdy Sambo. 

Kini sopir Ferdy Sambo yaitu Bharada S, kena vonis 1 tahun demosi. 

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diduga Ikut Menembak Yosua

Dirinya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KEEP), yang dimulai Senin, 11 September 2022.

Dikutip dari PMJNews, Bharada S tak profesional dalam bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo. 

Pelanggaran yang dilakukan berupa intimidasi pada wartawan saat sedang lakukan peliputan. 

Baca Juga: Keluar Dari Skenario, Bripka RR dan Bharada E Bongkar Habis Borok Ferdy Sambo

Kejadi berasa di rumah Ferdy Sambo, Jl. Saguling III No. 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Bharada S melakukan penganggaran Kode Etik, berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat,"Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. 

"Melakukan intimidasi dan menghapus foto/video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detikcom dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS,"lanjutnya.

Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Tapi Hukuman Belum Diputuskan, Komnas HAM: Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan

Dalam Sidang KKEP tersebut, Bharada S melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol RI nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik profesi, dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Perpol nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bharada Sadam disanksi demosi selama satu tahun.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,”ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

Baca Juga: Misteri Peristiwa Magelang Sebelum Brigadir J Tewas Oleh Ferdy Sambo, Kini Giliran Bripka RR Buka Suara

Dikutip dari siaran kanal YouTube Polri TV Radio, sidang Bharada Sadam menghadirkan tiga orang saksi dan dimulai sejak Senin 12 September 2022.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri.

Sementara update lain dari kasus terbunuhnya Brigadir J, adalah adanya dugaan penembak ketiga. 

Baca Juga: Lie Detector Bongkar Pengakuan Sebenarnya Istri Ferdy Sambo, Pemeriksaan Putri Chandrawati Pro Justitia

Lalu tersangka yang diduga penembak ketiga, adalah istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi).***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler