Rugikan Negara hingga Rp104 Triliun, Surya Darmadi akan Jalani Sidang Perdana, Ini Rincian Korupsinya

6 September 2022, 11:55 WIB
Surya Darmadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit yang rugikan negara hingga 104,7 triliun /Laily Rahmawati/Antara/Laily Rahmawati

JURNAL PALOPO - Rugikan Negara hingga Rp104 Triliun, Surya Darmadi akan Jalani Sidang Perdana, Ini Rincian Korupsinya.

Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan, Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana dalam waktu dekat.

Persidangan Surya Darmadi direncanakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 September 2022 dengan agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Buruh Siap Gelar Demo Tolak Kenaikan BBM, Jokowi Persilahkan Tapi Ada Prosedurnya

Baca Juga: Bukan Socorta atau Segitiga Bermuda, Dajjal Diduga Dibelenggu di Sebuah Pulau di India

"Kamis, 08 September 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, sidang pertama," demikian kutipan dari keterangan di SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin (5/9/2022) dikutip dari PMJ News.

Seperti diketahui, Surya Darmadi merupakan buronan yang merugikan keuangan negara hingga Rp104 triliun.

Surya Darmadi tidak sendiri, dalam dakwaan yang dikutip dari SIPP, ia melakukan perbuatannya bersama Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari SIPP.

Baca Juga: Berkas PC Dikembalikan Kejagung, KPAI dan Komnas Perempuang Seakan Membeking Tersangka Pembunuh Brigadir J

Berikut rincian dugaan korupsi Surya Darmadi dan bersama Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Dalam SIPP tersebut disebut bahwa keduanya memperkaya diri sendiri (Surya Darmadi) senilai Rp7.593.068.204.327,00 (Rp7,59 triliun) dan US$7.885.857.

SUrya Darmadi juga disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 (Rp4,79 triliun) dan US$7.885.857.

Selain itu, perbuatan Surya Darmadi disebut merugikan oerekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73,92 triliun).

Baca Juga: Komnas HAM Ingatkan Penyidik, Terungkap Alasan PC tidak Ditahan, Inikah Taktif FS Lepas dari Jerat Hukum?

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di PalopoLeaks.com dengan judul "Surya Darmadi akan Sidang Perdana, Begini Rincian Dugaan Korupsinya yang Merugikan Negara"

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Palopo Leaks

Tags

Terkini

Terpopuler