3 dari 7 Perwira Dipecat Imbas Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo pada Brigadir J

3 September 2022, 21:30 WIB
Ferdy Sambo seret sejumlah oknum dalam tubuh Polri sebagai tersangka pembunuhan pada Brigadir J. /kolase/

JURNAL PALOPO- 3 dari 7 Perwira Dipecat Imbas Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo pada Brigadir J. 

Buntut panjang kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS, seret 7 perwira. 

Sejumlah personel kepolisian terkena imbas dari keganasan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cek Fakta: Kuat Maruf Main Mata dengan PC, Ferdy Sambo Termakan Hasutan Orang Kepercayaan

Tercatat, setidaknya ada 35 anggota kepolisian, yang diduga melanggar etik.

Hal ini terjadi karena dianggap menghalangi proses penyidikan atas tewasnya Brigadir J.

Tujuh perwira tinggi dan menengah, sudah menjadi tersangka obstruction of justice, dan sedang jalani sidang komisi etik.

Masih ada 28 anggota kepolisian yang bakal diadili atau akan menjalaninya proses sidang etik.

Baca Juga: Sandang 2 Status Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?

Sementara ini, sudah ada tiga nama perwira yang dipecat imbas, dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pemecatan dilakukan, setelah mereka hadiri sidang etik yang sudah mulai, pada Jumat, 2 September 2022.

Mereka diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian atau PTDH.

Berikut 3 perwira yang dipecat dari keanggotaan polisi:

Baca Juga: Terkesan Tebang Pilih dalam Kasus Ferdy Sambo, Refly Harun Heran dengan Putusan Polri Soal Putri Chandrawati

Kompol Chuk Putranto 

Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto resmi di berhenti tidak hormat lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, pada Kamis, 1 September 2022.

Perwira tinggi Chuk Putranto resmi diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat, sari anggota kepolisian setelah menjalani sidang selama 15 jam.

Kampol Chuk Putranto terbukti melanggar etik dengan tidak pidana obstruction of justice atau menghalangi barang bukti.

Chuk Putranto berperan sebagai orang yang mengamankan dan menyalin rekaman CCTV.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebelum Eksekusi, Ferdy Sambo: Kamu Kurang Ajar Sekali

CCTV yang ada di TKP rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J.

Selain sanksi etik Kompol Chuk Putranto juga dikenakan sanksi administrasi.

Kompol Baiquni Wibowo

PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.

Perwira dengan pangkat melati 1 di pundak tersebut terbukti bersalah.

Baca Juga: Waduh Bukan Hanya Ferdy Sambo, 6 Perwira Ikut Terseret dalam Kasus Kematian Brigadir J

Dia membantu Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kompol Baiquni Wibowo berperan menyimpan dan merusak CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Bukan hanya sanksi etik, Kompol Baiquni Wibowo juga dikenakan sanksi ditempatkan di tempat khusus.

Irjen Ferdy Sambo 

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat dari anggota kepolisian.

Baca Juga: Populer Terkini Legislator Nasdem Palopo Sentil Menteri, LGBT dan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bansos Hadir Lagi

Diketahui Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo menyandang dua status tersangka, yakni tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan tersangka kasus obstruction of justice.

Ketika perwira tinggi dan menengah di atas, yang telah diberhentikan dengan tidak hormat diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler