UPDATE Kasus Brigadir J: Nasib Putri Chandrawathi, Bharada E Hingga Hasil Pemeriksaan rumah Ferdy Sambo

17 Agustus 2022, 06:30 WIB
Perkembangan Kasus Kematian Brigadir J: Nasib Putri Chandrawathi, Bharada E Hingga Hasil Pemeriksaan rumah Ferdy Sambo /PMJ News

JURNAL PALOPO - Terdapat sejumlah perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah menetapkan empat tersangka termasuk Bharada E dan Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Timsus terus melakukan penyelidikan.

Salah satunya Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Fakta Unik Dibalik Tak Terkalahkannya PSM Makassar, Tidak Pernah Unggul Dalam Hal Ini, Inikah Taktik Bernardo?

Selain itu Komnas HAM juga memeriksa rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang merupakan TKP kasus pembunuhan Brigadir J.

Berikut perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J:

LPSK Tolak Permohonan Putri Candrawathi

Sebelumnya Putri Candrawathi mengajukan permintaan perlindungan pada LPSK yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terkait kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Populer Hari Ini: Konspirasi Naruto, Karma KM 50 hingga One Piece Raup 714 Miliyar dan Permintaan Napoleon

Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Permohonan ditolak sebab tidak dapat satupun keterangan dari Putri Candrawathi selama proses pemeriksaan.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK melalui konferensi pada, Senin, 15 Agustus 2022.

"LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ucap Hasto.

Baca Juga: Lirik Lagu Hari Merdeka, Paling Cocok Semarakkan 17 Agustus 2022

Menurutnya terdapat kejanggalan pada laporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui Irjen Ferdy Sambo.

"Sejak awal ada kejanggalan dalam permohonan, yang pertama ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022, dan permohonan yang didasarkan pada LP diajukan Polres Jaksel bertanggal 8 Juli," lanjutnya.

Sebelumnya Timsus telah menghentikan laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan terhadap Putri Candrawathi.

LPSK Mengabulkan Permohonan JC Bharada E

Permohonan Justice Collaborator (JC) yang dilayangkan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikabulkan oleh LPSK.

Baca Juga: Berhubungan dengan Pasangan Sah Masih Bisa Mendatangkan Dosa Besar, Begini Penjelasan Ust. Khalid Basalamah

Dengan demikian, Bharada E akan menerima perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Keputusan telah resmi dikabulkan, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," ucap Hasto, saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022.

Setelah diterima, maka Bharada E siap untuk bekerja sama dengan Polri dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

Timsus Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo

Pemeriksaan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Perumahan Cempaka Residence, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang berlangsung selama 3,5 jam.

Baca Juga: Fakta Naruto yang Bikin Geleng Kepala: Hokage Tapi Justru Bohongi Warga Desa, Ada yang Korban Sekaligus Pelaku

Dimulai sejak pukul 15.30 WIB sampai pukul 19.00 WIB, pada Senin, 14 Agustus 2022.

Rombongan kepolisian yang melakukan penyidikan dan pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, yakni sejumlah personel Brigade Mobil (Brimob) hingga Divisi Profesi dan pengamanan (Divpropam).

Polres Magelang dan Polda Jateng hadir untuk memberikan bantuan pengamanan.

Untuk proses penyidikan sepenuhnya atau yang masuk kedalam kediaman pribadi Ferdy Sambo dilakukan oleh timsus Mabes Polri.

Baca Juga: Daftar Top Skorer Liga 1 Pekan ke 4, David da Silva Gacor, Everton Nascimento Siap Rebut Sepatu Emas

Pengacara Brigadir J Ingin Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Bareskrim Polri untuk menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Kita minta penegasan agar Ibu Putri dijadikan tersangka," ujar Kamaruddin Simanjuntak di depan awak media, Selasa, 16 Agustus 2022.

Bukan tanpa alasan sang pengacara mendesak Putri Candrawathi menjadi tersangka.

Menurutnya Putri Candrawathi berperan atau berpura-pura menciptakan obstruction of justice (menghalangi proses penyidikan) dan perbuatan jahat serta penyebaran berita palsu ke publik.

Baca Juga: Ternyata Begini Sejarah Penyusunan dan Perubahan Teks Proklamasi Indonesia, Hingga FIX Dibacakan Soekarno

Selain itu permintaan Kamaruddin Simanjuntak mengacu pada laporan yang telah dilayangkan dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim.***

Editor: Ardillah Kurais

Tags

Terkini

Terpopuler