JURNAL PALOPO - Terdapat sejumlah perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah menetapkan empat tersangka termasuk Bharada E dan Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Timsus terus melakukan penyelidikan.
Salah satunya Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu Komnas HAM juga memeriksa rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang merupakan TKP kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J:
LPSK Tolak Permohonan Putri Candrawathi
Sebelumnya Putri Candrawathi mengajukan permintaan perlindungan pada LPSK yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terkait kasus kematian Brigadir J.
Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Permohonan ditolak sebab tidak dapat satupun keterangan dari Putri Candrawathi selama proses pemeriksaan.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK melalui konferensi pada, Senin, 15 Agustus 2022.
"LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ucap Hasto.
Baca Juga: Lirik Lagu Hari Merdeka, Paling Cocok Semarakkan 17 Agustus 2022
Menurutnya terdapat kejanggalan pada laporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui Irjen Ferdy Sambo.
"Sejak awal ada kejanggalan dalam permohonan, yang pertama ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022, dan permohonan yang didasarkan pada LP diajukan Polres Jaksel bertanggal 8 Juli," lanjutnya.
Sebelumnya Timsus telah menghentikan laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan terhadap Putri Candrawathi.
LPSK Mengabulkan Permohonan JC Bharada E
Permohonan Justice Collaborator (JC) yang dilayangkan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikabulkan oleh LPSK.
Dengan demikian, Bharada E akan menerima perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Keputusan telah resmi dikabulkan, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," ucap Hasto, saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022.
Setelah diterima, maka Bharada E siap untuk bekerja sama dengan Polri dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
Timsus Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo
Pemeriksaan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Perumahan Cempaka Residence, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang berlangsung selama 3,5 jam.
Dimulai sejak pukul 15.30 WIB sampai pukul 19.00 WIB, pada Senin, 14 Agustus 2022.
Rombongan kepolisian yang melakukan penyidikan dan pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, yakni sejumlah personel Brigade Mobil (Brimob) hingga Divisi Profesi dan pengamanan (Divpropam).
Polres Magelang dan Polda Jateng hadir untuk memberikan bantuan pengamanan.
Untuk proses penyidikan sepenuhnya atau yang masuk kedalam kediaman pribadi Ferdy Sambo dilakukan oleh timsus Mabes Polri.
Baca Juga: Daftar Top Skorer Liga 1 Pekan ke 4, David da Silva Gacor, Everton Nascimento Siap Rebut Sepatu Emas
Pengacara Brigadir J Ingin Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Bareskrim Polri untuk menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Kita minta penegasan agar Ibu Putri dijadikan tersangka," ujar Kamaruddin Simanjuntak di depan awak media, Selasa, 16 Agustus 2022.
Bukan tanpa alasan sang pengacara mendesak Putri Candrawathi menjadi tersangka.
Menurutnya Putri Candrawathi berperan atau berpura-pura menciptakan obstruction of justice (menghalangi proses penyidikan) dan perbuatan jahat serta penyebaran berita palsu ke publik.
Selain itu permintaan Kamaruddin Simanjuntak mengacu pada laporan yang telah dilayangkan dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim.***