Fakta Kasus 12 Siswi yang Jadi Korban Rudapaksa di Bandung, Termasuk Dijanjikan Jadi Polwan

9 Desember 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi / oknum guru sebuah pesantren di Bandung lakukan rudapaksa pada siswinya /Pixabay/ninocare/

JURNAL PALOPO-  Kabar menggemparkan datang dari dunia pendidikan tanah air. 

seorang oknum guru sekaligus pimpinan salah satu pesantren di Bandung, melakukan aksi bejat kepada peserta didik. 

Oknum guru bernama Herry Wirawan berusia 36 tahun, telah melakukan aksi bejatnya kurang lebih enam tahun.

Baca Juga: Serupa Kasus Novia Widyasari! Novita Aji Syahputri Diminta Pacar Aborsi, Overdosis, hingga Meninggal Dunia

Herry Wirawan tega melakukan perbuatan asusila (pemerkosaan), terhadap para santriwati hingga hamil dan bahkan melahirkan. Serta meninggalkan trauma yang mendalam.

Berikut beberapa fakta kasus pemerkosaan guru terhadap santriwati pesantren di Bandung, yang berhasil di rangkum Jurnal Palopo dari berbagai sumber.

Pelaku Melakukan Aksinya Sudah Berlangsung Lama

Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak dari 2016 hingga 2021, di beberapa tempat terpisah.

Diketahui pelaku melakukan perbuatan kejinya itu, di beberapa tempat, diantaranya Yayasan KS, Pesantren MH, Yayasan Pesantren TM, Apartemen TS, Basecamp Terdakwa, dan di beberapa hotel yang berasal di Kota Bandung.

Baca Juga: Kembali Berulah KKB Bakar SMA Negeri 1 Oksibil, di Pegunungan Bintang Papua

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

"Bukan hanya satu tempat, ada beberapa tempat," ucap Dodi.

Pelaku Mengiming-imingi Korban

Para korban (santriwati) dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, dengan dijanjikan dan di iming-iming untuk menjadi polisi wanita (polwan).

Selain itu pelaku juga janji akan membiayai kuliah dan korban lainnya dijanjikan akan menjadi pengurus pesantren.

Baca Juga: Bukan Novia Widyasari, Nama Randy Kembali Viral usai Bantai Bayi Umur 1 Tahun, Badan dan Kepala Putus

Puluhan Santriwati Menjadi Korban Pemerkosaan

Sejak pelaku melakukan aksi bejatnya, jumlah korban sebanyak 12 orang, yang berusia 16 hingga 17 tahun.

Ke-12 korban tersebut adalah santriwati yang sedang menimba ilmu di salah satu pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Korban Hamil-Melahirkan

Dari 12 korban, empat diantaranya hamil, bahkan telah melahirkan.

Hingga total bayi yang lahir atas perbuatan bejat pelaku ada sembilan bayi, dua masih berada dalam kandungan.

Baca Juga: Randy Bagus Hari Sasongko, Mantan Pacar Novia Widyasari Rahayu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diketahui ada beberapa korban yang melahirkan lebih dari satu kali. Selain itu ada kemungkinan besar korban yang hamil lebih dari empat orang.

Korban Mengalami Trauma

Korban yang alami tindakan asusila mengalami trauma berat, hingga tidak dapat mendengar nama pelaku saat proses persidangan berlangsung.

Pesantren Ditutup

Butut akan aksi bejat pelaku Kementerian Agama (Kemanag), telah menutup pesantren setelah kasus ini diserahkan ke pihak kepolisian. Dan saat ini pesantren tersebut sudah tidak lagi beroperasi.

Nasib Siswa Pesantren

Kemenag bersama Polda dan KPAI, menyepakati bahwa seluruh siswa dikembalikan ke daerah asal siswa masing-masing.

Baca Juga: Sadis! Randy Bantai Bocah 1 Tahun dan Istri hingga Tewas, Kepala Bayi Terpisah dari Badan

Terkait pendidikan para siswa, akan dilanjutkan ke madrasah (sekolah) sesuai dengan jenjang di daerah masing-masing.

Untuk siswa yang menjadi korban akan difasilitasi oleh Kasi Pontren dan FKPPS (Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan).

Pelaku Terjerat Hukum

Pelaku Terjerat hukum dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler