Bukan Pertama Kali Youtuber Asal Aceh Lakukan Hal Mesum, Terakhir Berujung Diciduk Polisi

11 September 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi YouTuber asal Aceh dan pasangan diciduk polisi. Mereka telah melalukan hal mesum sebanyak tiga kali /Pexels/Kat Jayne/

JURNAL PALOPO- YouTuber inisial MJ, asal Kota Langsa, Aceh saat ini tengah menjadi perbincangan hangat.

Hal itu terkait dengan kabar dugaan YouTuber asal Aceh, lakukan hal mesum dalam sebuah mobil. 

Aksi mesum sang YouTuber dan kekasih, diciduk polisi saat sedang melakukan patroli, pada tanggal 9 September 2021.

Baca Juga: YouTuber Aceh Terciduk, Diduga Hendak Berhubungan Intim di Mobil

Bermula saat polisi mencurigai sebuah mobil yang sedang parkir, bergoyang di Lapangan Merdeka Langsa, Aceh.

MJ dan pasangannya kedapatan melakukan aksi mesum, dan saat ditangkap pasangan mesum tersebut sudah tidak menggunakan busana.

Diduga MJ merupakan pemilik akun YouTube dengan pengikut 3,2 juta subscribe, dan saat ini masih berusia 20 tahun. 

Diketahui wanita yang bersamanya merupakan pacarnya berinisial NA, masih berusia 16 tahun.

Baca Juga: Istri Tak Ikhlas Berhubungan Intim dengan Suami, dalam Islam Buya Yahya Sebut Wanita Itu Dikutuk Malaikat

Berdasarkan hasil interogasi, pasangan kekasih itu sudah tiga kali melakukan hubungan intim di lokasi yang berbeda.

Pertama kalinya pasangan remaja itu, melakukan perbuatan asusila di depan rumah MJ. Selanjutnya di depan Kampus UNSAM.

Kemudian yang terakhir dan diciduk polisi, di Bambu Runcing, Kawasan Lapangan Merdeka Langsa.

Saat tertangkap keduanya belum sempat melakukan hubungan badan, namun kondisi MJ bertelanjang dada serta menggunakan celana pendek tapi tidak menggunakan dalaman.

Baca Juga: Suami Berhubungan Intim dengan 3 Istri Sekaligus, Buya Yahya dengan Tegas Sebut Haram dalam Islam

Sedangkan Na masih berbusana atau berpakaian, namun sudah tidak memakai celana dalam.

Perbuatan mereka masuk dalam kategori Zina (Khalwat), karena NA masih dibawah umur, makan pihak Dinas Syarikat Islam Kota Langsa akan berkoordinasi dengan Polres Kota Langsa.

"Untuk wanita, karena masih dibawa umur, 16 tahun, kami koordinasi dengan Polres Langsa," tutur Aji Asmanuddin selaku Kepala Dinas Syarikat Islam Kota Langsa, Aceh.

Sedangkan Polres Langsa akan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dan keduanya akan diproses sesuai Qanun Syariat Islam.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler