Peserta SKD CPNS 2021 Tidak Vaksin, Dinyatakan Gugur? Ini Tanggapan BKN

27 Agustus 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi peserta CPNS 2021 /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

JURNAL PALOPO- Ramai diperbincangkan terkait peserta SKD CPNS 2021, yang belum vaksin dinyatakan gugur.

Perbincangan ini menjadi polemik di tengah peserta CPNS 2021, ketika BKN memunculkan vaksin dalam aturan tes SKD CPNS 2021 di tiga daerah seperti Jawa, Madura, dan Bali.

Meski begitu, permasalahan tersebut menuai pro kontra dikarenakan di beberapa daerah masih kesulitan untuk mendapatkan akses vaksin.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Peserta Tes SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Bisa Jadwal Tes Ulang, Ini Penjelasan BKN

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memberikan penjelasan terkait peserta SKD CPNS 2021 harus vaksin.

Menurutnya peserta SKD yang belum divaksin harus menunggu kabar dari pemerintah terkait hal tersebut.

"Kami sedang koordinasi dengan BNPB apakah bisa tetap izinkan ikut seleksi atau tidak,” ucap Suherman dalam konferensi pers virtual yang diadakan Rabu lalu.

Lebih jauh Suharmen menyatakan belum ada kepastian perihal tersebut. Namun Dirinya memberikan dua kemungkinan terkait peserta yang belum vaksin.

Baca Juga: BKN Umumkan 3 Golongan Ini Terima Perlakuan Khusus saat Tes SKD CPNS 2021, Anda Termasuk?

“Mudah-mudahan rekomendasi dari BNPB karena bukan kesalahan peserta, ada 2 kemungkinan. Pertama, diizinkan karena persedian vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu," ucapnya.

Terkait wajib vaksin bagi peserta tes SKD CPNS 2021 di 3 titik, Jawa, Bali dan Madura, Suharmen mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait ketesediaan vaksin.

Jika ketersediaan vaksin tidak mencukupi, maka peserta tes CPNS 2021 ada kemungkinan bisa mengikuti tes tanpa harus vaksin.

“Tentu setelah berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib mengikuti vaksin. Kami tentu saja sangat mendorong prinsip utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta,” ujarnya.

Baca Juga: Jangan Abaikan! Peserta Wajib Isi Formulir Deklarasi Sehat sebelum Tes SKD CPNS 2021, Berikut Panduannya

Suharmen juga menambahkan memang ada beberapa pihak yang tidak harus divaksin dikarenakan kondisi tertentu seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19, serta komorbid. 

“Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” tukas Suharmen.

Karenanya pihak panitia menghimbau kepada peserta dengan kategori tersebut agar tidak khawatir karena tidak divaksin.

Panitia tetap mengizinkan dengan catatan membawa surat keterangan dari dokter bahwa peserta tersebut tidak bisa melakukan vaksin.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler