Bareskrim Polri Tolak Laporan ICW, Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri

8 Juni 2021, 20:36 WIB
Bareskrim Polri Tolak Laporan ICW, Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri /Instagram @official.kpk/

JURNAL PALOPO - Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kasus dugaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditolak Bareskrim Polri.

Menurut pihak Bareskrim Polri, aduan dari ICW tersebut sebelumnya sudah pernah diusut di internal KPK dan telah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK sehingga tak perlu lagi diusut oleh pihak luar, termasuk polri. 

“Barekrim Polri memiliki pertimbangan karena hal yang dilaporkan sebelumnya sudah pernah diusut di internal KPK. Kami dan Kabareskrim memiliki penilaian tersendiri terhadap laporan tersebut, sehingga diambil langkah-langkah demikian,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono melalui keterangannya, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Diduga Menerima Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, pihaknya punya hak untuk menerima atau tidak terkait laporan tersebut.

Apalagi jika terkait dengan kasus gratifikasi, diperlukan pendalaman lebih matang terkait ada atau tidaknya tindak pidana.

“Terkait dengan tindak pidana, Polri tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua harus didalami, perlu pendalaman terkait ada atau tidaknya tindak pidana apalagi menyangkut hal-hal gratifikasi atau korupsi seperti itu,” kata Rusdi Hartono.

Dengan adanya penolakan ini, aduan yang dilakukan oleh ICW tidak dapat dilanjutkan. Peneliti ICW, yakni Wana Alamsyah pun mengkritik keputusan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang ingin mengembalikan dokumen kasus dugaan gratifikasi Firli Bahuri.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Dalang Dibalik TWK, Sebut Nama Firli Bahuri?

Wana Alamsyah menegaskan bahwa laporan mereka tak terkait dengan polemik yang ada di KPK. Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Agus Andrianto yang telah menolak laporannya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan oleh Indonesia Coruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri pada 3 Juni 2021.

Pelaporan yang dilakukan oleh ICW ini dilakukan pada Kamis 3 Juni 2021 sekitar pukul 11.25 WIB atas dugaan telah menerima gartifikasi.

Dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan harga sewa satu helikopter dari PT Air Pasifik Utama (PT APU) saat melakukan perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja Sumatera Selatan pada Sabtu 20 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: CEO Amazon Jeff Bezos Ajak Saudaranya Terbang Ke Luar Angkasa Bulan Juli, Wujudkan Mimpi Sejak Kecil

Menurut keterangan pihak ICW, ada perbedaan tarif penyewaan helikopter yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Helikopter yang disewa Firli Bahuri hanya seharga Rp 30,8 juta per empat jam.

Sementara hasil investigasi ICW, harga sewa helikopter tersebut adalah seharga Rp 172,3 juta selama empat jam. Selisih pembayaran inilah yang diduga gratifikasi kepada Firli Bahuri.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler