Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Kerumunan Petamburan

18 Mei 2021, 06:00 WIB
Habib Rizeq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Kerumunan Petamburan /Tangkap Layar YouTube @PN Jakarta Timur/

JURNAL PALOPO - Sidang lanjutan atas kasus kerumuman Petamburan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar pada Senin, 17 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

HRS terjerat kasus kerumuman Petamburan setelah melangsungkan acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, HRS dituntut dua tahun penjara karena diyakini melakukan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan. 

Baca Juga: Kolaborasi, Gojek dan Tokopedia Resmi Bentuk GoTo, Simak Faktanya

"Bermula niat terdakwa akan pulang ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya. Untuk mewujudkan rencananya tersebut, Terdakwa memberitahukan keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan tersebut juga dilakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," kata JPU.

Diyakini JPU, HRS bersalah atas kasus kerumunan Petamburan karena melanggar pasal berlapis. Adapun pasal-pasal tersebut yakni:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Baca Juga: Respon Hasil TWK 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi: Masih Ada Peluang Memperbaiki

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Saat membacakan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa HRS dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan akan dikurangi selama HRS berada dalam tahanan sementara. 

Baca Juga: Sering Lihat Vicky Prasetyo Gombal Wanita, Ibunda Kalina Oktaranny: Saya Getok Kamu

Seperti diketahui, HRS mulai ditahan pada 12 Desember 2021, artinya hingga saat ini HRS sudah menjalani masa tahanan selama lebih dari 5 bulan. 

JPU juga menyatakan bahwa HRS dianggap telah terbukti melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk hadir dalam acara pernikahan putrinya. Tak hanya itu, HRS juga meminta pernikahan putrinya digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.  

"Setelah terdakwa naik ke atas panggung melakukan ceramah dengan menggunakan speaker, dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ucap JPU. 

Baca Juga: Beredar Video Pasukan TNI Diberangkatkan ke Palestina, Cek Faktanya

Lebih jelas, disebutkan oleh Jaksa bahwa HRS dianggap menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri jamu yang ke empat, siap hadir?. 

Pertanyaan tersebut dinilai mengandung unsur penghasutan oleh JPU karena masyarakat yang berada di tempat tersebut menjawab 'siap'.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler