Resmi! Cuti Bersama Idul Fitri Hanya Sehari, Pandemi COVID-19 Jadi Penyebab Utama

4 Mei 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi cuti bersama /PikiranRakyat.com/

 

JURNAL PALOPO - Lebaran adalah hari raya yang paling dinanti seluruh umat muslim. Khususnya hari raya idul fitri.

Di hari raya idul fitri, banyak orang yang sengaja berpergian untuk bersilaturahmi dengan tetangga maupun sanak keluarga.

Untuk itulah, banyak orang yang memanfaatkan waktu liburnya mudik atau pulang kampung, demi kunjungan silaturahminya.

Baca Juga: Keluarga dan Istri Dihina, Gilang Dirga Naik Pitam Hingga salah Sasaran

Di tahun 2021 ini, pemerintah telah mengubah keputusan terkait hari libur nasional dan cuti bersama. 

Sebelumnya, ditetapkan bahwa cuti hari raya idul fitri akan berlangsung selama tiga hari yakni, tanggal 17, 18, dan 19 Mei 2021.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), keputusan tersebut telah diubah. Pemerintah menetapkan bahwa curi hari raya idul fitri 1442 H, jatuh pada tanggal 12 Mei 2021.

Baca Juga: Makna I'tikaf Menurut Imam Nawawi dan Imbalan yang Diperoleh

Ituu berarti cuti diberlakukan hanya sehari. Selain itu, pemerintah juga menetapkan larangan mudik mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Keputusan ini dibuat mengingat pandemi covid-19 di Indonesia yang tak kunjung usai.

Pemerintah khawatir covid-19 akan semakin merebak jika cuti diperpanjang serta mudik yang tetap dibiarkan.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Fitri, Lengkap dengan Bacaan dan Terjemahan Indonesia

Kekhawatiran pemerintah ini tentu tak sepihak. Pemerintah meninjau dari segala aspek demi kepentingan bersama dan agar masyarakat tak tertular covid-19.

Meskipun ada yang kecewa dengan keputusan pemerintah, seyogyanya Anda tetap mematuhinya demi terhindar dari bahaya.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler