Hukum pelafalan niat ini sunah. Yang wajib adalah ada maksud secara sadar dan sengaja dalam batin bahwa seseorang akan menunaikan shalat sunah Idul Fitri.
Sebelumnya shalat dimulai tanpa adzan dan iqamah (karena tidak disunahkan), melainkan cukup dengan menyeru "ash-shalâtu jâmi‘ah".
2. Takbiratul Ihram
Hal ini sebagaimana shalat biasa. Setelah membaca doa iftitah, disunahkan takbir lagi hingga 7 kali untuk rakaat pertama.
Di sela-sela tiap takbir itu dianjurkan membaca :
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
Artinya: Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah, baik waktu pagi dan petang.
Atau boleh juga membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ وَلاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ