Menurutnya shalat akan batal jika timbul dua hal, yang pertama ada bunyi dan yang kedua ada bau.
"Jangan batalkan shalatmu sebelum ada dua, yang pertama kau dengar suara, yang kedua kau cium bau,"ucap UAS.
Jika salah satu atau kedua hal tersebut tidak terjadi maka sholat yang dilaksanakan hukumnya tidak batal.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Spanduk PKS Palopo Dicoret OTK, Aswin Djidar: Slow Kita Buat Lebih Besar
Kecuali jika Anda mendengar keduanya maka sholat tersebut batal.
"Kalau mendengar bunyi dan mencium bau, baru sholat itu dibatalkan, tapi selama tak ada suara tak ada bau sholat tak batal,"tutup UAS.
Temukan ulasan lain tentang khazanah islami, dari Ustadz Abdul Somad dengan klik DISINI.***