Hukum Wudhu Dalam Keadaan Telanjang, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 4 September 2022, 22:00 WIB
Wudhu dalam keadaan telanjang, begini penjelasan dari Buya Yahya.
Wudhu dalam keadaan telanjang, begini penjelasan dari Buya Yahya. /YouTube/Al-Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Hukum Wudhu Dalam Keadaan Telanjang, Begini Penjelasan Buya Yahya. 

Melakukan wudhu merupakan hal wajib dilakukan saat melakukan shalat. Namun sahkah jika dalam keadaan telanjang. 

Kondisi wudhu seperti ini, dijelaskan Buya Yahya dalam kajian singkatnya.

Baca Juga: Untuk Permintaan Suami 1 Ini Sebaiknya Dihindari Meski Agama Tidak Melarang, Buya Yahya Menjelaskan Begini

Hal ini dilakukan untuk membersihkan hadas kecil dalam tubuh kita. 

Namun dalam kondisi tertentu setelah sehabis mandi, Anda terburu-buru dan ingin mengambil wudhu. 

Anda tiba-tiba mengambil wudhu dalam kondisi telanjang, bolehkah hal tersebut? Simak penjelasan Buya Yahya. 

Baca Juga: Hukum Istri Isap Kemaluan Suami saat Intim dalam Islam, Buya Yahya: Mohon Jangan Ditelan

Dikutip Jurnal Palopo melalui akun Youtube Al-Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya. 

Menurut Buya Yahya berwudhu dalam keadaan telanjang tidak membatalkan wudhu. 

Hal ini didasarkan karena berwudhu dalam keadaan telanjang tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan wudhu. 

Baca Juga: Pantas Rezeki Seret, Ternyata Ada Benda Ini di Dalam Rumah, Buya Yahya: Sebaiknya Segera Singkirkan

Seperti keluarnya sesuatu dari dua kemaluan manusia dan lainnya. 

Keadaan telanjang tidak termasuk di dalam hal yang membatalkan wudhu tersebut. 

"Berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah, karena yang membatalkan wudhu bukan telanjang," jelasnya. 

Baca Juga: Buya Yahya Bagikan Tips Agar Cepat Diberikan Keturunan, Pasangan Muda Wajib Tahu Nih!

Meski begitu, Buya Yahya menambahkan kalau perihal tersebut termasuk dalam kategori makruh. 

Makruh dalam hal ini karena bisa jadi seseorang menyentuh kemaluan saat berwudhu dalam keadaan telanjang. 

"Ulama mengatakan makruh, kenapa makruh, karena masih ada terbuka jadi khawatir nanti tersentuh,"kata Buya Yahya. 

Baca Juga: Imsak atau Adzan? Buya Yahya Berikan Jawaban Tanda Dimulainya Berpuasa

Dirinya kemudian menjelaskan bahwa makruh bukan berarti wudhu yang dilakukan tidak sah

"Sah saja, hanya saja ada kekhawatiran nanti tersentuh sehingga wudhu yang dilakukan menjadi batal,"kuncinya.

Sebaiknya wudhu dilakukan dalam berbusana demi menjaga sahhya wudhu, dan menghindarkan diri dari kekhawatiran.***

Editor: Naswandi

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah