Yang pertama, seorang wanita yang ingin meluruskan dan mengeriting rambutnya haruslah sudah menikah.
"Hukum meluruskan rambut mengeriting rambut diperkenankan atau diperbolehkan jika satu, Anda bersuami," tegas Buya Yahya.
Yang kedua kata Buya adalah niat. Untuk siapa Anda meluruskan atau mengeriting rambut Anda.
Baca Juga: Puasa Arafah Ikut Wukuf atau 9 Dzulhijjah? Ustad Adi Hidayat: Bukan Momentum tapi Waktunya
Jika hal itu untuk suami Anda maka diperbolehkan namun jika diperlihatkan ke laki-laki lain maka hukumnya haram.
"Yang kedua adalah Anda melakukan hal tersebut untuk suami Anda dan tidak memperlihatkannya kepada laki-laki lain," lanjut Buya.
Yang ketiga adalah memperhatikan siapa yang mengerjakan. Jika yang mengerjakan adalah mahram maka diperbolehkan.
"Kemudian selanjutnya adalah yang ngerjakan adalah bukan laki-laki. Kalaupun laki-laki itu adalah anakmu sendiri atau suamimu sendiri. Jadi kalau laki-laki lain haram," tukas Buya.***