Meluruskan dan Mengeriting Rambut Bolehkah dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

- 8 Juli 2022, 13:30 WIB
Buya Yahya Beri Penjelasan Terkait Meluruskan dan Mengeriting Rambut
Buya Yahya Beri Penjelasan Terkait Meluruskan dan Mengeriting Rambut /Tangkapan layar kanal YouTube/Al-bahjah TV

JURNAL PALOPO - Meluruskan dan Mengeriting Rambut Bolehkah dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya.

Tampil cantik dan menawan tentu menjadi dambaan setiap wanita. Tak terkecuali dengan urusan rambut.

Soal rambut tentu banyak cara yang bisa dilakukan demi tampil cantik entah itu dengan mewarnai, meluruskan, bahkan membuat keriting.

Baca Juga: PSM Makassar Minta Draft Jadwal Liga 1 Direvisi, Bernardo Tavares: Kita Mewakili Indonesia

Lantas bagaimana pandangan Islami mengenai hal tersebut?

Bolehkah seorang wanita mengeriting atau meluruskan rambut mereka.

Terkait masalah rambut, melalui kanan YouTube nya, Buya Yahya mengulas hal ini.

Menurutnya meluruskan dan mengeriting rambut hukumnya boleh.

Baca Juga: Eks Pilar Persija Jakarta Trial di PSM Makassar, Pemain Terbaik Piala Merdeka 7 Tahun Silam

Kendati begitu ada 3 syarat yang harus dipenuhi seorang wanita demi melakukan hal ini.

Yang pertama, seorang wanita yang ingin meluruskan dan mengeriting rambutnya haruslah sudah menikah.

"Hukum meluruskan rambut mengeriting rambut diperkenankan atau diperbolehkan jika satu, Anda bersuami," tegas Buya Yahya.

Yang kedua kata Buya adalah niat. Untuk siapa Anda meluruskan atau mengeriting rambut Anda.

Baca Juga: Puasa Arafah Ikut Wukuf atau 9 Dzulhijjah? Ustad Adi Hidayat: Bukan Momentum tapi Waktunya

Jika hal itu untuk suami Anda maka diperbolehkan namun jika diperlihatkan ke laki-laki lain maka hukumnya haram.

"Yang kedua adalah Anda melakukan hal tersebut untuk suami Anda dan tidak memperlihatkannya kepada laki-laki lain," lanjut Buya.

Yang ketiga adalah memperhatikan siapa yang mengerjakan. Jika yang mengerjakan adalah mahram maka diperbolehkan.

"Kemudian selanjutnya adalah yang ngerjakan adalah bukan laki-laki. Kalaupun laki-laki itu adalah anakmu sendiri atau suamimu sendiri. Jadi kalau laki-laki lain haram," tukas Buya.***

Editor: Ardillah Kurais

Sumber: Buya Yahya Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah