Meninggal Akibat Covid-19 Dikategorikan Mati Syahid? Cek Beberapa Kriterianya

- 5 April 2022, 08:41 WIB
Ilustrasi / orang terpapar Covid-19 meninggal dalam keadaan Syahid, ini kriterianya
Ilustrasi / orang terpapar Covid-19 meninggal dalam keadaan Syahid, ini kriterianya /ANTARA/HO REUTERS/

JURNAL PALOPO- Pandemi Covid-19 telah menelan korban jiwa. Apakah ini termasuk mati syahid? 

Banyak informasi beredar, orang yang meninggal karena Covid-19 dikategorikan mati syahid. 

Padahal, hal itu tidak berlaku bagi semua orang dan terdapat beberapa kriteria sehingga dikategorikan mati syahid. 

Baca Juga: Istri Diusir Mertua Setelah Suami Meninggal, Buya Yahya: Hukum Allah SWT Sudah Dilupakan

Dlansir dari website Majelis Ulama Indonesia, mui.or.id, Imam Ibnu Hajar dalam kitab Badz al-Maun Fi Fadhilat At-Thaun beri penjelasan. 

Orang yang terpapar thaun atau wabah kemudian meninggal maka dia meninggal dalam keadaan syahid.

Menurut KH. Mukti Ali Qusyairi, anggota komisi Fatwa MUI menjelaskan jika seseorang meninggal karena Covid-19 dikategorikan syahid atau tidak, tergantung pada perilakunya dalam menyikapi wabah. 

KH. Mukti Ali Qusyairi menuturkan, jika seorang muslim harus menaati protokol kesehatan sebagai ikhtiar menghadapi Covid-19. 

Baca Juga: Inilah 5 Ciri Orang yang Dicintai Allah, Semoga Anda Memilikinya

Dia juga menambahkan jika di masa pendemi seperti ini, jangan sampai tidak menaati protokol kesehatan.

Hal itu seperti halnya membuat celaka yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

KH. Mukti Ali Qusyairi mengutarakan dalil, yang meminta untuk tidak melakukan sesuatu yang berbahaya sebagaimana terdapat dalam ayat Qudan dan di bawah ini. 

QS. Al-Baqarah ayat 195

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ

“Janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” Selain itu, dalam sebuah hadist disebutkan :

Baca Juga: Masih Junub saat Adzan Subuh, Batalkah Puasanya? Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Hadits 

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah).

Dalam kesimpulannya, KH. Mukti Ali Qusyairi menuturkan apabila seorang muslim tidak mematuhi protokol kesehatan, dan terpapar Covid-19 kemudian meninggal, orang tersebut tidak dalam keadaan syahid.

Baca Juga: 5 Keistimewaan Wudhu Sebelum Tidur, dari Menghapus Dosa hingga Dicintai Allah SWT

Hal ini menurutnya berlaku sebalikya, bagi orang yang meninggal dunia dan mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x