Istri Diusir Mertua Setelah Suami Meninggal, Buya Yahya: Hukum Allah SWT Sudah Dilupakan

- 5 April 2022, 04:30 WIB
Buya Yahya paparkan hukum istri yang diusir setelah suami meninggal dunia
Buya Yahya paparkan hukum istri yang diusir setelah suami meninggal dunia /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Istri diusir mertua setelah suami meninggal, Ustadz Buya Yahya berikan pandangan hukum dalam Islam. 

Hal ini kisah nyata, yang ditanyakan dalam majelis Ustadz Buya Yahya. Korban pengusiran mertua, setelah pasangannya meninggal. 

Kejadian tersebut, sekaitan dengan pembagian warisan. Ustadz Buya Yahya mengatakan, istri tersebut tetap punyak hak waris.

Baca Juga: 5 Keistimewaan Wudhu Sebelum Tidur, dari Menghapus Dosa hingga Dicintai Allah SWT

Hal yang dialami oleh sang penanya, dikupas Ustadz Buya Yahya lewat tanya jawab, di kanal YouTube @Al-Bahjah TV. 

Menurut Buya Yahya, hal itu merupakan sebuah kejahatan sosial yang tengah terjadi di kalangan masyarakat. 

Dalam kasus tersebut, sang istri diusir oleh mertua dengan dalih rumah tersebut akan di jual. 

Namun dalam perjalanannya, rumah peninggalan suami (almarhum) justru digunakan sebagai tempat tinggal oleh para iparnya. 

Baca Juga: Wudhu di Toilet, Apakah Sah? Ustadz Adi Hidayat Berikan Penjelasan Lengkap

"Selama ini kita mendengar kejahatan perampokan, tapi ada kejahatan dalam keluarga yaitu urusan waris,"kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV. 

"Istri baik punya atau tidak punya anak, kalau meninggal suaminya dia berhak mendapatkan waris,"tegas Buya Yahya. 

Hal ini juga berlaku pada suami, baik punya anak ataupun tidak. Tetap mendapatkan hak peroleh warisan. 

Ustadz Buya Yahya bahkan mengaku aneh dengan kejadian tersebut. Dimana soal warisan haram jika tidak diberikan pada ahli waris. 

Baca Juga: 10 Amalan Sunnah Ramadhan, Yuk Ingat Poin-poinnya dan Kerjakan

"Ini kok aneh, hukum Allah sudah dilupakan. Biarpun Anda tidak punya anak, tetap berhak. Tidak boleh seenaknya seperti itu,"tegas Buya Yahya. 

"Haram, dosa, dzalim. Haknya harus diberikan, hati-hati urusan waris,"tutup Buya Yahya. 

Jadi kesimpulannya adalah, baik itu suami atau istri tidak punya anak dan pasangan meninggal dunia, maka tetap miliki hal waris.

Namun memang ada nominal, yang kemudian jadi acuan pembagian harta warisan. 

Baca Juga: Bacaan Doa Hari Kedua dan Ketiga Ramadhan Beserta Ganjaran Pahalanya

Bagi yang melakukan pengusiran, telah berbuat dosa atas perbuatan dzalim pada sang ipar.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x