Suami Istri Bersentuhan Usai Wudhu, Batalkah? Ustad Abdul Somad Jawab Begini

- 19 Maret 2022, 14:01 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /YouTube Ustadz Abdul Somad Official /

Sementara itu dari pandangan Mazhab Syafii, suami istri bersentuhan akan membatalkan wudhu.

Alasannya tidak lain karena istri bukanlah mahram meski sudah dinikahi.

Dalam pandangan Mazhab Syafii, mahram adalah hubungan darah. Ketika seseorang bersentuhan dengan saudaranya maka itu tak akan membatalkan wudhu.

Baca Juga: Ini Sisi Kelam Dunia Idol Korea Selatan, Pelecehan Fisik Hingga Tanpa Digaji

Sementara istri bukanlah mahram dari hal tersebut melainkan karena disahkan dari hubungan pernikahan.

Dari pandangan Mazhab Maliki, wudhu suami atau bahkan istri tak akan batal jika bersentuhan dengan syarat tidak ada syahwat di dalamnya.***

Yt: Ustadz Menjawab

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais

Sumber: YouTube Ustadz Menjawab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah