Sementara itu dari pandangan Mazhab Syafii, suami istri bersentuhan akan membatalkan wudhu.
Alasannya tidak lain karena istri bukanlah mahram meski sudah dinikahi.
Dalam pandangan Mazhab Syafii, mahram adalah hubungan darah. Ketika seseorang bersentuhan dengan saudaranya maka itu tak akan membatalkan wudhu.
Baca Juga: Ini Sisi Kelam Dunia Idol Korea Selatan, Pelecehan Fisik Hingga Tanpa Digaji
Sementara istri bukanlah mahram dari hal tersebut melainkan karena disahkan dari hubungan pernikahan.
Dari pandangan Mazhab Maliki, wudhu suami atau bahkan istri tak akan batal jika bersentuhan dengan syarat tidak ada syahwat di dalamnya.***
Yt: Ustadz Menjawab