Ahlul ilmu menyebutkan bahwa tidak boleh seseorang membaca Al-Quran ketika berada di dalam toilet sebab hal itu mengandung penghinaan terhadap Al-Quran.
3. Ketika menanggung hadas besar
Hadas besar yang dimaksud adalah saat sedang junub, haid atau nifas.
Membaca Al-Quran termasuk Ayat Kursi haram hukumnya bagi mereka yang sedang dalam kondisi tersebut kecuali membacanya dalam hati.
Baca Juga: Raih Kemenangan, Persikabo 1973 Jauhi Zona Degradasi, PSM Makassar Turun Peringkat
Rasulullah SAW bersabda: "Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al-Quran (walaupun satu ayat)" (HR. Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah)
4. Ketika sedang mengantuk
Imam Nawawi menyebut bahwa makruh hukumnya membaca Al-Quran meski hanya Ayat Kursi saat sedang mengantuk.
Hal ini bertujuan menjaga kemungkinan salah baca yang dapat merusak atau merubah bacaan dalam Al-Qur'an.
Baca Juga: Mengulang Shalat Karena Merasa Tidak Khusyuk, Apakah Boleh? Begini Jawaban Ustadz Adi Hidayat