Bagaimana Hukum Menggunakan Software Bajakan dalam Islam, Kata Ustadz Adi Hidayat Diperbolehkan Asal Begini

- 16 Oktober 2021, 15:51 WIB
Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat. /

JURNAL PALOPO - Memang tidak bisa dipungkiri bahwa penggunaan perangkat lunak atau software di era digital saat ini semakin meningkat.

Namun karena alasan tertentu, tak sedikit orang yang lebih menggunakan software bajakan daripada software asli.

Lalu, dalam Islam bagaimana hukum jika menggunakan software bajakan tersebut?

Baca Juga: Apakah Berdosa Sering Memikirkan Mantan Pacar? Buya Yahya Berikan Penjelasan Begini

Menanggapi hal ini melalui kanal YouTube-nya, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa software bajakan boleh digunakan asalkan begini.

Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa hukum menggunakan software bajakan itu bergantung pada jenisnya.

Jika software tersebut berupa open source, yakni software terbuka yang dapat diakses oleh semua orang, maka itu tidaklah menjadi masalah dan diperbolehkan.

Namun, jika sofrware itu terikat dengan hak cipta, maka tidak diperbolehkan karena diikat dengan hukum dan akan menciptakan unsur dosa.

Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah Berdua dengan Lawam Jenis yang Bukan Mahram, Buya Yahya: Jangan Terjadi Kholwah

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah