Umat Islam Wajib Baca !!! Ini Tips Pembagian Daging Kurban Saat Hari Raya Idul Adha

2 Juni 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi tips pembagian daging kurban saat hari raya umat Islam, Idul Adha. /PRMN/AGUS KUSNADI/

JURNALPALOPO.COM - Artikel ini berisi tips pembagian daging kurban saat hari raya umat Islam, Idul Adha.

Tips pembagian daging kurban saat hari raya umat Islam, Idul Adha bisa kalian ikuti.

Tips pembagian daging kurban saat hari raya, Idul Adha ini sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Bali United vs PSM Makassar: Rebutan Tiket Liga Champions Asia, Teco Harap Stadion Penuh

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan umat Islam dalam pembagian daging kurban saat hari raya Idul Adha.

Hal-hal penting itu sudah masuk dalam tips pembagian daging kurban yang ada dalam artikel ini

Berikut ini cara pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam diantaranya:

Baca Juga: Door!!! Tengah Malam Kapolres Palopo dan Jajaran Lepaskan Tembakan di Mawa, Petani Ikut jadi Saksi

1. Waktu Penyembelihan Harus Sesuai

Waktu penyembelihan harus dilakukan dilakukan sesuai jadwal yang telah dicontohkan Muhammad Rasulullah SAW.

Waktunya itu ialah setelah selesai sholat Idul Adha, di tanggal 10 Dzulhijjah sampai tiga hari tasyrik yaitu, tanggal 11-13 Dzulhijjah. 

2. Berat Daging Kurban Harus Adil

Baca Juga: Kalender Liturgi Katolik Jumat 2 Juni 2023, Lengkap Bacaan Injil dan Mazmur Tanggapan

Jika perhitungan jumlah berat daging sudah ditetapkan 1 kg untuk para mustahik, maka, berat daging kurban tersebut harus sesuai dan tidak boleh ada yang dikurangi.

Seperti dalam firman Allah SWT, 

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا                 

“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)

Baca Juga: Penantang Paling Serius Musim Depan, Dewa United Akuisisi Amunisi PSM Makassar Plus Jebolan Manchester United

3. Daging Kurban Segera Dibagikan

Terdapat di dalam Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”.

Salah satu dalam fatwa atau ketentuan hukum adalah daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih.

Diusahakan proses pembagian bisa diselesaikan hingga hari tasyrik 11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Bocoran Tanggal Rilis The Eminence in Shadow Season 2

Itu dilakukan agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu, kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.

Serta untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

Baca Juga: FIX Tielemans Tinggalkan Leicester, Arsenal Gak Mau Boyong?

4. Tidak Menyusahkan atau Menyulitkan

Panitia bisa melakukan pendataan warga dengan kategori mustahik lebih awal untuk memudahkan.

Caranya dengan mendatangi warga sekitar yang masuk dalam kategori mustahik.

Sehingga bila daging kurban sudah siap nanti, bisa langsung mendatangi rumah-rumah yang memang menjadi target penerima. (*)

Editor: Eko Prasetyo

Sumber: BSI Maslahat

Tags

Terkini

Terpopuler