Jangan Salah Membagi Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha, Ini Golongan yang Berhak Menerimanya

2 Juni 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi daging kurban di hari raya Idul Adha. /YouTube Shofiyyah Soleh

JURNALPALOPO.COM - Tak terasa tak lama lagi hari raya Idul Adha atau hari raya kurban.

Dalam hari raya Idul Adha, umat Islam yang mampu diperintahkan untuk kurban.

Umat Islam yang kurban di hari raya Idul Adha dianggap sebagai tanda kedekatan manusia dengan Allah SWT.

Baca Juga: Bocoran Tanggal Rilis The Eminence in Shadow Season 2

Tapi, Siapa saja yang berhak menerima daging kurban di hari raya Idul Adha ? Simak artikel ini hingga akhir.

Pada bulan Dzulhijah umat Islam akan merayakan Idul Adha yang ditandai dengan melakukan penyembelihan hewan kurban setelah salat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai tiga hari selama hari tasyrik atau 11-13 Dzulhijjah.

Setelah hewan kurban disembelih, selanjutnya daging kurban kemudian dibagikan.

Baca Juga: FIX Tielemans Tinggalkan Leicester, Arsenal Gak Mau Boyong?

Secara umum kaidah pembagian daging kurban ini dibagi menjadi tiga kategori.

Tentunya diperbolehkan bagi yang melaksanakan kurban itu sendiri dengan catatan tidak lebih dari 1/3 bagiannya.

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban.

Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”

Baca Juga: Bacaan Penghormatan Awal Pubbabhaganamakara pada Puja Bakti Hari Raya Waisak, Lengkap dengan Terjemahan

Namun, shohibul qurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan.

Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir Miskin

Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin.

Tujuan kurban salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Jadi, golongan fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging kurban sepertiga bagian dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Baca Juga: Tak Jadi Dinaturalisasi PSSI, Pemain Wolves Pasang Instastory Kenakan Seragam Timnas Indonesia

Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.

Lalu bila sahabat maslahat ingin dibagikan juga kepada tetangga yang non-muslim boleh saja, asalkan mereka termasuk golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan. ***

Editor: Eko Prasetyo

Sumber: BSI Maslahat

Tags

Terkini

Terpopuler