Harus Tahu, Inilah Hukum Akikah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

22 Januari 2022, 07:15 WIB
Aqiqah. /kolase

JURNAL PALOPO - Akikah merupakan syariat islam dengan mengurbankan hewan sebagai salah satu bentuk rasa syukur umat muslim terhadap Allah SWT.

Hal itu dilakukan yakni pada saat kelahiran seorang bayi. Untuk hukum dari akikah ini yaitu sunnah muakadah.

Akikah ini kerap dilakukan pada saat kelahiran bayi pada hari ke-7, 14 ataupun 21.

Baca Juga: Masih Mandul di 3 Laga Perdana Persib, Robert Rene Alberts Slow dan Bilang Begini

Namun, banyak pula orang-orang melakukan akikah ini pada saat di umur yang sudah cukup tua karena faktor ekonomi.

Lantas bagaimana dengan orang yang sudah meninggal, seperti kebanyakan orang tua yang tidak sempat untuk melakukan akikah ini.

Berikut adalah penjelasan hukum akikah bagi orang tua yang sudah meninggal, dilansir dari lama NU Online.

Akikah adalah hak anak yang sunnah dilakukan oleh orang tua pada hari ketujuh dari kelahiran.

Baca Juga: Beda Kasta! Timnas Putri Indonesia Babak Belur, Australia Cetak Rekor 18 Gol

Namun apa bila belum terlaksana hingga batas waktu tertentu, maka orang tua masih disunnahkan akikah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh.

Disamping itu adapun hukum akikah bagi orang tua yang meninggal yakni diperbolehkan bila ada wasiat.

Hal ini dapat disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya.

Adapun rumusan bahtsul masail yang mengatakan hal ini.

Baca Juga: Dihajar 18 Gol Tanpa Balas oleh Australia, Timnas Putri Indonesia Disebut Terlalu Banyak Ngonten TikTok

Sebagian ulama Syafi’i berpendapat seperti Syekh Zakariya Al-Anshari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lainnya, dimana menyaratkan adanya wasiat dari mayit semasa hidupnya untuk keabsahan kurban yang dilakukan orang lain untuk dirinya setelah kewafatannya.

Sebagaimana Syekh Al-Khatib As-Syirbini mengutip di dalam Al-Quran yang artinya:

“Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya ‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39).

Bila ia mewasiatkannya, maka boleh.” (Muhammad Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtâj ilâ Ma’rifati Ma’ânî Alfâdhil Minhâj, [Beirut, Dârul Fikr: tth.], juz IV, halaman 292).

Baca Juga: Anggota TNI Diserang KKB di Maybrat Papua, 4 Luka, 1 Tewas

Adapun dari kesimpulan dari pembahasan ini adalah hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal adalah boleh selama ada wasiat darinya, sebagaimana hukum berkurban untuknya.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler