Kemenkes Cabut Aturan Surat Rapid Tes bagi Pelaku Perjalanan, Diganti dengan Tes Suhu Tubuh

- 9 September 2020, 07:39 WIB
Ilustrasi Swab tes
Ilustrasi Swab tes /Pixabay/

Namun, kekurangannya adalah, rapid test tidak dapat dijadikan patokan diagnosis untuk mendeteksi apakah seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak.

Sedangkan swab test memiliki kelebihan dengan keakuratannya dalam menguji atau mendeteksi keberadaan virus SARS-CoV-2 atau Covid-19.

Dan kekurangannya adalah prosedur pemeriksaannya lebih rumit dan butuh waktu lama agar hasilnya keluar.

Pintu masuk tiap wilayah akan menjadi titik fokus penemuan kasus baru. Adapun langkah-langkah kemenkes melakukan pelacakan antara lain :

Baca Juga: BTS Pecah Rekor Baru, Lagu Dynamite Puncaki Billboard Hot 100

• Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan.

• Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang.

• Jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner/thermometer infrared maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.

• Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah