JURNALPALOPO.COM - Calon penumpang atau pengendara yang akan melakukan perjalanan tidak harus lagi memiliki surat rapid maupun tes usap (swab test).
Pasalnya, Kementerian Kesehatan telah mencabut aturan yang mengharuskan melakukan tes cepat maupun tes usap sebelum melakukan perjalanan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.
Baca Juga: Ternyata 4 Zodiak Ini dikenal Paling Manja, Simak Penjelasannya
Pada halaman 35 surat keputusan itu disebutkan bahwa secara umum kegiatan penemuan kasus Covid-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.
Pelaku perjalanan sendiri diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
Keakuratan pada rapid tes bisa jadi menjadi bahan pertimbangan di cabutnya aturan tersebut.
Kelebihan rapid test sendiri adalah metode pemeriksaannya yang mudah dan cepat.
Baca Juga: Menteri PANRB Keluarkan Aturan Baru, Sistem Kerja ASN Sesuai Kategori Zonasi Risiko Wilayah