Thailand Selangkah Lagi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Komunitas LGBT Indonesia Berkumpul di Bali

- 16 Juni 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi LGBTQ.
Ilustrasi LGBTQ. /Pixabay/wokandpix/

JURNAL PALOPO - Setelah melegalkan ganja, Thailand kini disebut-sebut semakin dekat dengan pelegalan pernikahan sesama jenis (LGBT).

Anggota parlemen Thailand pada Rabu, 15 Juni, untuk pertama kali mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) tentang serikat sesama jenis.

Thailand akan menjadi negara kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis karena mereka adalah salah satu surga bagi kaum LGBT yang paling terbuka dan terlihat di Asia.

Baca Juga: Danny Pomanto Disebut-sebut Calon Ideal di Pilgub Sulsel 2024, Netizen: Tambah Tidak Jadi Stadion

Empat draf yang disetujui masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.

Kabinet pada dua pekan lalu mendukung penciptaan undang-undang kemitraan sipil sesama jenis. RUU kemitraan sipil lainnya dari Partai Demokrat juga disetujui.

Draf itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.

"Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan," kata Chumaporn "Waddao" Taengkliang, dari Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan dikutip dari Reuters.

Baca Juga: Ronaldo Sulap Klub Medioker Jadi Gacor, Real Valladolid Pastikan Diri Promosi ke La Liga Hingga Nazar Maestro

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x