JURNAL PALOPO - Otoritas Jerman melelang bitcoin yang disita dari darknet dalam kasus kejahatan dunia maya.
Tercatat, sudah 4000 pengguna baru yang terdaftar di situs dalam beberapa hari terakhir setelah memasukkan bitcoin dalam daftar pelelangan.
Justiz Auktion, situs yang melelang saat ini memiliki 15 daftar untuk bitcoin. Satu untuk yang 10 BTC, tiga untuk yang 1 BTC , enam untuk yang 0,5 BTC , dan lima untuk yang 0,1 BTC.
Kementerian Kehakiman Rhine-Westphalia Utara, negara bagian terbesar di Jerman hari Senin mengumumkan pelelangan bitcoin.
Bitcoin disita dalam kasus kejahatan dunia maya dan perdagangan narkoba, sebagian besar dari darknet.
Bitcoin tersebut dilelang seperti barang curian lainnya karena pihak jaksa di Jerman tidak bisa menjual mata uang kripto yang disita di pasaran.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Token Kripto Made In Indonesia akan Segera Meluncur, Begini Cara Belinya
Menurut situs lelang, bitcoin yang disita disimpan di dompet kertas resmi di Central and Contact Point Cybercrime North Rhine-Westphalia (ZAC NRW).
ZAC NRW adalah titik kontak pusat untuk otoritas investigasi, khususnya jaksa penuntut umum dan otoritas polisi, di North Rhine-Westphalia di bidang kejahatan siber.
Situs web menjelaskan bahwa transfer bitcoin akan dilakukan secara pribadi dengan menyerahkan dompet kertas termasuk kunci pribadi.
Situs tersebut juga menambahkan bahwa jika transfer elektronik ke alamat bitcoin lebih disukai, maka hal itu bisa juga dilakukan.
Tetapi cara ini harus melalui identifikasi video dengan biaya transaksi dibebankan kepada pemenang lelang.
Meski begitu, serah terima atau pengalihan akan dilakukan hanya setelah harga pembelian diterima oleh Kejaksaan Negeri Cologne.
Proses pengalihan bitcoin ini bisa memakan waktu 2 hari kerja.***