Untuk hal itu, Mahkamah Agung Israel memutuskan menangguhkan penahanan administratif untuk Ghadanfar.
Ghadanfar adalah salah seorang warga Palestina yang dilakukan penahanan administratif oleh Polisi Israel.
Penahanan administratif dituduhkan kepada orang yang berencana untuk melakukan pelanggaran di masa depan.
Sehingga bagi mereka yang menjadi tahanan administratif, tidak ada batas waktu dan bukti yang menjadi dasar penangkapan tidak diungkapkan.
Baca Juga: Aktivis Nizar Banat Meninggal, Keluarga Sebut Otoritas Palestina Dalang Dibalik Kematiannya
Seorang tahanan administratif penahanannya dilakukan tanpa pengadilan terlebih dahulu.
Polisi Israel terus-menerus menggunakan dasar penahanan administratif kepada warga Palestina untuk menahannya dalam jangka waktu yang lama.***