JURNAL PALOPO - Majelis Parlemen Bundestag Jerman mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan simbol kelompok teroris.
Kelompok teroris yang dimaksud adalah kelompok yang ditetapkan oleh Uni Eropa sebagai organisasi teroris, salah satunya Hamas.
Larangan penggunaan bendera Hamas merupakan respon atas demonstrasi pro-Palestina dan anti-Semitisme atau anti-Yahudi yang terjadi di Jerman selama beberapa kali.
Baca Juga: Ribuan Warga Palestina Unjuk Rasa Pasca Kematian Nizar Banat, Tuntut Presiden Mahmoud Abbas Mundur
Hal itu sejalan dengan pernyataan Thorsten Frei, anggota parlemen Jerman mengatakan pekan lalu, bahwa pemerintah ingin melarang bendera Hamas sebagai tanggapan atas demonstrasi tersebut.
"Kami tidak ingin bendera organisasi teroris dikibarkan di tanah Jerman," kata Thorsten sebagaimana dikutip Jurnal Palopo dari Aljazeera.
Selama perang sebelas hari Israel dan Palestina, warga Jerman memang sering melakukan unjuk rasa pro-Palestina dengan meneriakkan slogan anti-Yahudi dan membakar bendera Israel.
Menteri Dalam Negeri Horst Seehofer menyatakan jika Jerman akan menindak keras siapa pun yang ditemukan menyebarkan kebencian anti-Yahudi.
“Kami tidak akan mentolerir bendera Israel yang dibakar di tanah Jerman dan lembaga-lembaga Yahudi diserang,” kata Seehofer.
Josef Schuster, Presiden Dewan Sentral Yahudi di Jerman mendesak polisi untuk mengambil tindakan tegas terhadap anti-Yahudi yang terus berkembang di Jerman.
Undang-undang larangan penggunaan bendera Hamas yang disahkan pada Jumat, 25 Juni 2021 itu masih harus disetujui oleh Majelis Tinggi Bundestrat.
Tak hanya bendera Hamas, namun Jerman juga melarang penggunaan simbol organisasi yang dianggap teroris lainnya, seperti Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dinyatakan organisasi teroris oleh Turki.***