Gerakan Pegiat Iklim di Belanda Menangkan Kasus Melawan Perusahaan Minyak Raksasa Shell

- 27 Mei 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak Raksasa Shell yang Diputuskan untuk Mengurangi Emisi Karbon Sebesar 45 persen pada 2030/Unsplash/Tasos Mansour/
Ilustrasi Perusahaan Minyak Raksasa Shell yang Diputuskan untuk Mengurangi Emisi Karbon Sebesar 45 persen pada 2030/Unsplash/Tasos Mansour/ /

JURNAL PALOPO – Pada Kamis, 26 Mei 2021, pengadilan Belanda telah memutuskan bahwa perusahaan minyak raksasa Shell bertanggun jawab atas kerusakan iklim.

Menurut salah satu organisasi penggiat lingkungan, Greenpeace Indonesia, ini merupakan kemenangan pertama dan bersejarah bagi gerakan-gerakan yang mendukung perubahan iklim.

Pertama kalinya juga perusahaan minyak sebesar Shell, kalah dalam pengadilan karena telah menyebabkan perubahan iklim serta diperintahkan untuk mengurangi emisi karbonnya.

Baca Juga: Bisa Meredakan Stres, Inilah Deretan Manfaat Tidur Tanpa Bantal, Silahkan Dicoba

Dirangkum dari Associated Press (AP News), pengadilan Belanda resmi memerintahkan perusahaan minyak Shell Belanda untuk memangkas emisi karbon sampai 45 persen pada 2030.

Gerakan penggiat iklim di Belanda memuji keputusan hakim tersebut dan mengklaimnya sebagai kemenangan bagi planet bumi.

“Iklim menang hari ini,” kata Roger Cox, pengacara dari Friends of the Earth Belanda kepada AP.

Putusan kemenangan ini menjadi tonggak dan terobosan bagi gugatan yang sebelumnya telah diajukan oleh gerakan penggiat iklim.

Baca Juga: Pimpinan Hamas Berjanji Tidak Akan Ikut Campur dalam Bantuan Rekonstruksi Gaza

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x