Penjara Seumur Hidup Bagi Pelaku Kudeta, Pemerintah Turki : Mereka Pantas Mendapatkannya

1 Juli 2020, 14:50 WIB
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. /Anadolu Agency /

JURNALPALOPO.com - Pertengahan 2006 silam terjadi gejolak politik di Turki. Sebanyak 121 orang yang merupakan warga mencoba menggulingkan presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.

Kesemuanya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan negeri di Ankara, Turki pada Jumat 26 Juni 2020 waktu setempat.

Hukuman penjara seumur hidup dinilai sebagai hukuman terberat oleh media pemerintaha Turki. Vonis dari pengadilan setempat akan membuat mereka menderita dan jera di dalam rumah tahanan. Meskipun tak sebanding dengan hukuman mati yang sudah dihapus pemerintah Turki sejak 2004 lalu saat ingin menjadi bagian dari Uni Eropa.

Baca Juga: Trump Dinilai Telah Kibarkan Bendera Putih dalam Penanganan Covid-19

Peristiwa penggulingan yang terjadi empat tahun lalu itu telah menewaskan 248 orang dengan lebih dari 2.000 orang alami luka-luka pada 15 Juli 2016 lalu.

Sedangkan para pelaku yang dttangkap saat itu berjumlah 24 orang.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PR Cirebon denga judul 121 Warganya Divonis Penjara Seumur Hidup, Pemerintah Turki: Mereka Pantas Menderita dan Harus Jera.

Lebih lanjut, tiga orang terdakwa yang menjadi sorotan publik adalah Komandan Angkatan Udara Akin Ozkink, pembantu tugas presiden yakni Ali Yazici, dan mantan kolonel Erkan Oktem. Mereka semua telah dilabeli dengan tuduhan aksi pembunuhan yang disengaja.

Baca Juga: Muncul Virus Flu Baru yang Berpotensi Jadi Pandemi Di Tiongkok

Namun rupanya hukuman tak berhenti sampai situ, pemerintah Turki juga memberikan hukuman lain yang diberikan Turki untuk para pelaku, yakni 80.000 orang di penjara dengan masa tahanan yang berbeda dan lebih dari 150.000 orang dipecat dari posisi pekerjaan mereka baik di sektor militer, publik maupun swasta.

Sedangkan dalam pandangan Pemerintah Turki, upaya kudeta itu diklaim telah didalangi oleh seorang ulama bernama Fethullah Gulen yang kini menetap di Amerika Serikat, tetapi Gulen membantah tuduhan tersebut.

Sementara itu, penjatuhan vonis itu juga menuai kritik dari sejumlah kelompok pegiat HAM dan sekutu yang berbasis di bagian barat Turki.

Secara jelas, para pegiat ham itu menyebut Presiden Erdogan sengaja menggunakan alasan aksi kudeta gagalsebagai dalih untuk membungkam suara masyarakat agar tak berani menyuarakan pendapatnya lagi.***

Baca Juga: Diselamatkan Nelayan, Hampir 100 Orang Pengungsi Rohingya Tiba di Aceh Utara

(Penulis : Khairunnisa Fauzatul A)

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler