JURNALPALOPO.COM- Warga Kecamatan Bara, Kota Palopo, harus berurusan dengan polisi lantaran menguasai narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Salubattang, bernama Ali Akbar (20). Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa 0,68 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP. Zainuddin menuturkan, terduga pelaku diringkus pada Sabtu 5 September 2020, pukul 20.00 WITA.
Baca Juga: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Erick Tohir Ancam Bakal Tutup Pabrik yang Bandel
Baca Juga: Kuasai Sabu, Buruh Harian dan Ibu Rumah Tangga di Palopo Diringkus Polisi
Baca Juga: PSM Makassar Mengirim Indra 'Tajusa' Untuk Ikut Serta Dalam Turnamen Indonesia Football e-League
Baca Juga: Sulit Ditemukan, Deretan Bunga Paling Langka di Dunia
"Ia diringkus dipinggir jl. Ratulangi, saat digeledah sabu seberat 0,68 gram ditemukan," papar AKP. Zainuddin.
Hasil interogasi, terduga mengaku membeli barang tersebut dari Dani seharga Rp450 ribu.