JURNALPALOPO.COM- Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Sat Narkoba Polres Palopo.
Keduanya adalah Asdar Darman (43) seorang buru harian dan Reskiyani (33) seorang ibu rumah tangga.
Mereka diringkus di jalan Lingkar, Penggoli, Wara Utara, sekitar pukul 21.20 wita, Jumat 4 September 2020.
Baca Juga: PT Pegadaian (Persero) Membuka Lowongan Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas September 2020
Baca Juga: PSM Makassar Mengirim Indra 'Tajusa' Untuk Ikut Serta Dalam Turnamen Indonesia Football e-League
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pecinta Balap Tanah Air, Indonesia Masuk Kalender MotoGP 2021
Hal ini dibenarkan, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP. Zaenuddin saat dimintai keterangan via WhatsApp, Minggu 6 September 2020, malam.
Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Tim Opsnal Narkoba segera melakukan pengintaian dan mendapati kedua pelaku yang di maksud.