Selanjutnya, pada pukul 22.00 Wita, Satuan Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap SN (29) di Wisma Samudera, Desa Bungapati, Kec. Tana Lili, Luwu Utara.
Baca Juga: Silaturahmi dengan Para Muballigh se-Kota Palopo, Walikota Minta Maksimalkan Pengeras Suara Masjid
Baca Juga: TRC BP BPBD Luwu Utara, Evakuasi 19 KK Korban Terdampak Banjir Luapan Sungai Masamba
Baca Juga: Banjir Terjang Masamba Luwu Utara, Satu Unit Rumah Hanyut Terbawa Arus
Pelaku diketahui sedang menginap di Wisma tersebut dan membawa paket sabu untuk dikonsumsi.
"Saat digeledah petugas menemukan narkotika jenis sabu 0,39 gram," tuturnya.
Kini kedua pelaku, berada di Mapolres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum yang lebih lanjut.***