Saat ini pelaku telah berada di rutan Polres Palopo. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiyono.
"Iya benar, sudah kami amankan," tutur Edy.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannnya pada korban yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku diketahui melakukan perbuatan bejatnya di rumah orang tua angkat korban, dan rumahnya sendiri, sudah berulang kali.
Baca Juga: Balita 7 Bulan di Kapak Hingga Tewas Oleh Tetangga, Pelaku Kesal Dimintai Air Minum
Berdasarkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 28 Ayat (1) Jo pasal 76E UUD Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.***