Modus Imbalan Uang Rp5 Ribu, Pria di Palopo Cabuli Bocah 12 Tahun

- 23 September 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak dibawah umur / pria di Palopo cabuli bocah 12 tahun dengan iming-iming, imbalan dua hinga lima ribu
Ilustrasi pelecehan seksual anak dibawah umur / pria di Palopo cabuli bocah 12 tahun dengan iming-iming, imbalan dua hinga lima ribu /Pixabay/ Counselling /Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO- Daftar kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kian bertambah di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kini seorang pria berinisial RP, warga Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo ditangkap atas dugaan pelecehan seksual anak dibawa umur, korban berusia 12 tahun.

Aksi bejat sang pelaku, sudah dilakukan berulang kali selama beberapa tahun, dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Ustadz di Tangerang, Memakai Atribut Ojol

Perbuatan PR akhirnya terbongkar, saat keluarga dari korban curiga, akan kedekatan keduanya. Pelaku merupakan tetangga dari korban. 

Selain itu, salah seorang keluarga juga pernah melihat pelaku menculiti celana dalam milik korban.

Berdasarkan hal tersebut, keluarga korban melaporkan aksi pelaku terhadap korban di Polres Palopo.

Kemudian pihak kepolisian, melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku, di rumahnya sendiri, pada 18 September 2021.

Baca Juga: Tolak Rujuk! Pedagang Sayur Diculik Lalu Diperkosa, Pelaku: Saya Masih Cinta pada Mantan Istri

Saat ini pelaku telah berada di rutan Polres Palopo. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiyono.

"Iya benar, sudah kami amankan," tutur Edy.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannnya pada korban yang masih berusia 12 tahun. 

Pelaku diketahui melakukan perbuatan bejatnya di rumah orang tua angkat korban, dan rumahnya sendiri, sudah berulang kali.

Baca Juga: Balita 7 Bulan di Kapak Hingga Tewas Oleh Tetangga, Pelaku Kesal Dimintai Air Minum

Berdasarkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 28 Ayat (1) Jo pasal 76E UUD Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah