“Para lelaki adalah pemimpin bagi para wanita, sesuai apa yang Allah karuniakan kepada mereka dan karena mereka (diwajibkan) memberi nafkah dari harta mereka". (QS. An Nisa: 34).
Untuk seorang istri tidak wajib memberi nafkah pada anak dan suaminya, demikian juga anak perempuan. Ia yang wajib memberi nafkah adalah suami dan ayah.
Suami dan ayah wajib memberi nafkah kepada istri dan anak perempuan mereka, walaupun istri dan anak perempuannya kaya raya.
Namun, tak ada larangan bagi seorang anak untuk memberikan nafkah kepada ayahnya atau seorang istri memberikan nafkah kepada suaminya sesuai dengan kemauan sendiri tanpa paksaan, dalam rangka saling membantu.
Jadi, tanpa ragu lagi untuk anak perempuan menafkahi orang tuanya, karena memang tidak ada larangan ataupun paksaan untuk melakukan hal tersebut.***