Perempuan Menafkahi Orang Tuanya, Apakah Wajib? Simak Penjelasannya

6 Oktober 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi membahagiakan orang tua. /

JURNAL PALOPO - Ketika beranjak dewasa dan mulai bekerja, seorang anak akan membalas kebaikan orang tuanya dengan cara menafkahinya.

Menafkahi orang tua, dilakukan oleh seorang anak bertujuan untuk membahagiakan serta membalas kasih sayang yang telah merawat putra-putri mereka dari dalam kandungan, hingga menjadi dewasa.

Meski menafkahi orang tua belum cukup untuk membalas semua kebaikannya, namun hal tersebut bisa meringankan beban mereka.

Baca Juga: Wanita Atlet Taekwondo Asal Afghanistan, Mengubur Mimpinya Setelah Taliban Berkuasa

Namun, apakah wajib bagi anak perempuan untuk menyerahkan nafkah kepada orang tuanya? Meskipun, sang ayah memiliki pendapatan yang besar dan harta yang banyak, begitupun juga ibu.

Simak penjelasannya berikut ini, yang perlu diketahui, seperti dilansir dari laman muslimah.

Nafkah itu diwajibkan bagi orang-orang yang berhak menjadi pemimpin rumah tangga, yaitu bagi ayah dan suami. Allah Ta'ala berfirman:

الرجال امون لى النساء ا ل الله لى ا ا ال

Baca Juga: Remaja Otaku Berhasil Selamatkan Nenek 70 Tahun dari Kebakaran, Anime Fire Force Jadi Inspirasi

“Para lelaki adalah pemimpin bagi para wanita, sesuai apa yang Allah karuniakan kepada mereka dan karena mereka (diwajibkan) memberi nafkah dari harta mereka". (QS. An Nisa: 34).

Untuk seorang istri tidak wajib memberi nafkah pada anak dan suaminya, demikian juga anak perempuan. Ia yang wajib memberi nafkah adalah suami dan ayah. 

Suami dan ayah wajib memberi nafkah kepada istri dan anak perempuan mereka, walaupun istri dan anak perempuannya kaya raya.

Namun, tak ada larangan bagi seorang anak untuk memberikan nafkah kepada ayahnya atau seorang istri memberikan nafkah kepada suaminya sesuai dengan kemauan sendiri tanpa paksaan, dalam rangka saling membantu.

Jadi, tanpa ragu lagi untuk anak perempuan menafkahi orang tuanya, karena memang tidak ada larangan ataupun paksaan untuk melakukan hal tersebut.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler