JURNALPALOPO - Viralnya video syur mirip Gisella Anastasia atau akrab dipanggil Gisel beredar baru saja di media sosial Twitter dan internet.
Untuk itu, kepolisian pun mengimbau untuk netizen atau warganet untuk tidak menyebarkan video adegan seks yang disebut dengan deskripsi ‘Mirip Gisel’.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengingatkan masyarakat berupa ancaman pidana selama enam tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti membagikan video itu.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” terangnya dikutip dari Pmj News, Sabtu, 7 November 2020.
Masih dari keterangan Awi, larangan menyebarluaskan konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
“Larangannya di Pasal 27 itu,” terang Awi.
Baca Juga: Rombongan Moge Aniaya Anggota TNI, Polisi Ungkap Peran Masing-Masing Pelaku