JURNALPALOPO.COM- Big Hit Entertainment yang merupakan agensi dari Boy Grup Korea BTS, akan memberikan hukuman terhadap pelaku aktivitas kejahatan kepada artisnya.
Surat remis yang di keluarkan oleh Big Hit Entertainment menjelaskan, secara teratur memulai proses hukum kepada yang memberikan kritik jahat, penyebaran informasi tidak berdasar, pelecehan seksual, serangan pribadi, dan pencemaran nama baik kepada Idolnya.
Demi membuktikan hal tersebut, baru-baru ini agensi yang menaungi BTS, memberikan hukuman semaksimal mungkin kepada pelaku posting internet jahat yang telah di ajukan tuntutan pidana terpisah untuk pencemaran nama baik.
Baca Juga: Drama Komedi Romantis The Spies Who Loves Me, akan Tayang Perdana Pada Oktober 2020
Baca Juga: Siapakah yang Akan Tersenggol di Liga Dangdut Indonesia Top 4 Babak Result Show
Baca Juga: ShopeePay Gandeng KALCare dan K24Klik Permudah Akses Kebutuhan Produk Kesehatan
Baca Juga: Bukan Rumput Biasa, Ternyata Tanaman Krotok Memiliki Banyak Manfaat, Simak Penjelasannya
Pada 30 Juli dan 1 September 2020,dipengadila Distrik Seoul Timur menghukum pelaku, yang telah berulang kali melakukan kegiatan pencemaran nama baik, dengan total denda empat Juta KRW untuk ketiga kasus Hukuman maksimum yang diizinkan oleh hukum.
Selain hal tersebut, Big Hit Entertainment juga mengajukan pengaduan pidana tambahan kepada individu yang terus mengoperasikan akun dan membuat posting jahat.