Hari Kemerdekaan RI, Saiful Jamil dapat Remisi 5 Bulan

- 18 Agustus 2020, 10:26 WIB
Saiful jamil
Saiful jamil /Instagram/saifuljamil_real

JURNALPALOPO.COM - Dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-75 sebanyak 4151 narapidana diseluruh lapas dan rumah tahan di wilayah DKI Jakarta mendapat remisi.

Dilansir dari laman Warta Ekonomi sindikasi Viva, salah seorang narapidana yang mendapatkan remisi adalah artis penyanyi dangdut Saiful Jamil dari Lapas kelas 1 Cipinang, yang sebanyak sebanyak 1254 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Dari keseluruh jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 74 orang napi mendapatkan remisi umum 2 atau bebas langsung.

Baca Juga: Simak Beberapa Gangguan Kesehatan Akibat Terlalu Lama Duduk

Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan yang mengatakan, artis Saipul Jamil mendapat remisi 5 bulan.

"Saipul Jamil dapat remisi umum 1, pengurangan masa tahanan. Dia mendapatkan remisi 5 bulan," jelas Tonny Nainggolan dikutip dari Viva, Senin 17 Agustus 2020.

Tonny menambakan remisi yang diberikan kepada Saiful Jamil merupakan remisi untuk kasusnya yang pertama yaitu kasus asusila dengan korban DS pada tahun 2016 silam. Sedangkan untuk kasus yang kedua, Saipul Jamil tidak mendapatkan remisi.

"jadi remisinya itu untuk kasus yang pertama ya. Kasus yang masuk tindak pidana umum, sedangkan kasus untuk tindak pidana korupsi yang dilakukannya tidak diberi remisi," tambah Tonny.***

Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini, Selasa, 18 Agustus 2020

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah