Eks Personil Bigbang Seungri Menang Banding, Hukuman Terisa 1 Tahun 6 Bulan

- 28 Januari 2022, 10:09 WIB
Seungri Eks Big Bang menang banding
Seungri Eks Big Bang menang banding /Instagram.com/@seungriseyo

Dari sidang banding yang dilakukannya, departemen kehakiman menghukum Seungri satu tahun enam bulan penjara.

Ini merupakan pengurangan dari hukuman pertamanya bersama dengan denda 1.156.900.000 Won. 

Dilansir Jurnal Palopo dari Soompi, pengurangan hukuman Seungri nampaknya dipengaruhi pada perubahan sikap, yang mengakui semua kesalahan tersebut dan mengaku menyesal. 

Padahal sebelumnya dirinya menolak delapan dari sembilan dakwaan yang dialamatkan padanya. 

Baca Juga: Park Shin Hye Kedatangan Sang Kekasih di Hari Pernikahan, Kim Tan Bikin Salfok

Seungri akan dibebaskan setelah menjalani hukuman satu tahun dan satu bulan lebih dari hukumannya.

"Departmen kehakiman menghukum Seungri, satu tahun enam bulan penjara"

"Ini pengurangan dari hukuman pertamanya, tiga tahun penjara," dikutip Jurnal Palopo dari Soompi

Pengurangan ini dilandaskan pada dirinya, telah mengakui semua dakwaan yang ditujukan padanya.

Baca Juga: Pernikahan Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Bertabur Bintang, Bintang Pinocchio Teteskan Air Mata

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah