JURNAL PALOPO- Dikenai dakwaan berlapis, Seungri mantan personil BIGBANG dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara setelah menang banding.
Mantan personil Bigbang Seungri kini mendekam di penjara lantaran kasus prostitusi dan dakwaan lainnya.
Akhirnya bisa sedikit bernapas lega, setelah Seungri eks Bigbang menang pada sidang banding yang dia lakukan pada 27 Januari 2022.
Baca Juga: Junho 2PM Jadi Perbincangan, Bintang Drama The Red Sleeve Banjir Pujian
Pada sidang tersebut, Seungri memiliki sembilan dakwaan mulai dari Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan.
Serta penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dan lainnya.
Kejahatan seksual, kebiasaan perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Awalnya Seungri mendapatkan tiga tahun hukuman penjara, namun hal tersebut tidak diterima hingga akhirnya memilih mengajukan banding.
Baca Juga: Ask The Stars Telan Biaya Fantastis, Reuni Oh Jung Se dan Gong Hyo Jin Berpeluang Terjadi