Pasangan Selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa 3 Bulan Rehabilitasi Akibat Mengkonsumsi Narkoba

- 2 Desember 2021, 21:17 WIB
Potret Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam proses sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021, Kolase
Potret Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam proses sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021, Kolase /

 

JURNAL PALOPO - Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta, selama tiga bulan.

Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Nia Ramadhani didiagnosa gangguan mental dan perilaku (F15), akibat penggunaan zat stimulan (sabu). Hal tersebut berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bicara Capres 2024 Saat hari: Dua Kali Menang Pilkada, Tak Ada Track Record Kalah

"Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan di BNNP DKI Jakarta Pusat," ucap Jaksa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.

Pemain sinetron Bidadari itu tidak menggunakan narkoba jenis sabu secara rutin. 

Artis yang akrab disapa Nia itu, hanya menggunakan sabu ketika dalam keadaan situasional, berbeda dengan suaminya Ardi Bakrie.

Ardi merupakan penyalahgunaan narkotika, yang perlu direhabilitasi medis maupun sosial dengan tetap menjalankan proses hukum.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x