Begini pengakuan Tubagus Joddy Hingga ditetapkan sebagai tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel dan suaminya

- 11 November 2021, 07:07 WIB
Tubagus Jodi mengakui beberapa hal terkait kecelakaan yang membuat Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia.
Tubagus Jodi mengakui beberapa hal terkait kecelakaan yang membuat Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia. /Instagram/@vanessaangel

4. Sempat bergantian menyetir mobil dengan suami Vanessa Angel, Febri Andriansyah hingga dua kali.

5. Mengaku masih trauma dan belum bisa dimintai keterangan oleh polisi pascakecelakaan. 

6. Mengaku sangat terpukul karena memiliki kedekatan khusus dengan keluarga Vanessa Angel.

7. Mengaku mengantuk saat menyetir, sebelum menabrak pembatas beton jalan tol Jombang.

Baca Juga: Sinopsis Gopi Hari Ini 11 November 2021, Meera Hilang dan Radha Terus Bersembunyi

 

Untuk diketahui, adapun Pasal yang menjerat sopir Vanessa Angel sebagai tersangka dalam pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi: 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah