Terancam 6 Tahun Penjara, Tubagus Jodi Akui Lalai yang Menyebabkan Vanessa Angel dan Suaminya Meninggal Dunia

- 11 November 2021, 06:04 WIB
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka /Kolase foto/@tubagusjoddy/@vanessaangelofficial

JURNAL PALOPO - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, ditetapkan sebagai tersangka.

Tubagus Joddy dijerat pasal 210 Ayat 2 dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi: 

Baca Juga: Satu Mushola Tertimbun Material Longsor Battang, Kepala BPBD Ingatkan Berita Palsu yang Beredar

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Status tersangka Tubagus diketahui dari terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Jombang.

Setidaknya ada tujuh hal pengakuan Tubagus yang menyebabkan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi sapaan akrabnya merenggang nyawa:

Baca Juga: Kim Seon Ho Puncaki Ajang Penghargaan Asia Artist Awards 2021, Jauh Tinggalkan Cha Eun Woo

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x