Musisi Anji eks Drive Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Polisi Temukan 30 Gram Ganja

- 17 Juni 2021, 09:23 WIB
Sosok Anji yang tersangkut narkoba jenis ganja.*
Sosok Anji yang tersangkut narkoba jenis ganja.* /Instagram @duniamanji/

JURNAL PALOPO - Musisi Erdian Aji Prihartanto lebih dikenal dengan Anji, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan Narkoba jenis Ganja.

Mantan vokalis Grup Band Drive tersebut, terancam hukuman maksimal 12 tahun masa tahanan (penjara).

Kombes Ady Wibowo selaku Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan, ancaman hukuman penjara yang menjerat Anji sekitar 4 sampai 12 tahun.

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba, Cuitan Anji Manji Diserang Netizen dan Jadi Trending Topik Twitter

"Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara, berdasarkan Pasal 111 dan Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Ady.

Selain itu Anji dijerat dengan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Diketahui Anji ditangkap karena penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, pada Jumat, 11 Juni 2021, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Beserta dengan barang bukti 30 Gram ganja, yang diamankan dari Studi Musik yang terletak di Cibubur dan Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Musisi Anji Manji Ditangkap Polisi Akibat Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x