VS Dikaitkan dengan PAN, Ketum Zulkifli : Bukan Kader PAN

30 Juli 2020, 08:03 WIB
ketua umum PAN, Zulkifli Hasan. /SETKAB /

JURNALPALOPO.COM – Beredar isu yang menyebutkan bahwa VS yang ditangkap kepolisian atas dugaan praktek prostitusi online di Bandar Lampung adalah kader PAN.

VS yang dimaksud adalah Vernita Syabilla. Namun isu tersebut dibantah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

"Bukan kader, PAN itu punya PUAN (Perempuan Amanat Nasional). Nah itu simpatisannya banyak, ada wartawan, ada macam-macam orang, simpatisan bukan pengurus (partai) ya," kata Zulkifli usai konferensi pers di Kantor DPP PAN, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Syuting 'Backstreet Rookie', Ji Chang Wook Merasa Nyaman dengan Drama Komedi Romantis

Dilansir dari Antara, Dia mengatakan untuk simpatisan partai, siapa pun boleh menjadi simpatisan PUAN. Menurut dia, seperti orang yang memilih PAN dalam pemilu lalu yang jumlahnya 10 juta orang dengan beragam latarbelakang pemilih.

"Tapi simpatisan banyak jutaan ya macam-macam, kita terima siapapun orang, manusia boleh, simpatisan kan boleh. Kaya yang milih PAN itu kan ada 10 juta orang ya macam-macam, boleh, punya hak suara kan, one man one vote, tapi pengurusnya bukan, ini pengurusnya," tuturnya.

Prostitusi online artis kembali heboh akhir-akhir ini. Sebelum penangkapan VS, Artis HH juga ditangkap di Medan dua pekan lalu.

Kabid Humas Kepolisian Daerah Lampung, Komisaris Besar Pandra Arsyad mengatakan, selain VS, ada dua orang lagi yang ditangkap. Keduanya diduga mucikari.

Baca Juga: Dugaan Prostitusi Online Artis VS, Keluarga Buka Suara

Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, ketiganya ditangkap di sebuah hotel berbintang di Kota Bandar Lampung. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Polisi terus memintai keterangan terkait peran dari masing-masing. “Kedudukan mereka semua saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar dia.

Di saat "si penyedian jasa lendir" diperika, polisi justru membebaskan S, pengusaha asal Lampung yang diduga memesan jasa prostitusi artis VS.

Status S kata Kombes Pol Yan Budi Jaya dalam kasus ini hanya sebagai saksi. "S sudah kita pulangkan," kata Budi.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Dijadwalkan Jadi Imam Sholat Idhul Adha di Masamba, Luwu Utara

Budi menjelaskan S "memesan" VS dari media sosial. Namun, S tak menyebut pasti nama media sosial untuk memesan jasa kencan VS. Polisi pun menyita uang Rp 30 juta dalam bentuk transfer dan tunai.

"Nama medsonya belum tahu. Kita duga seperti itu, tim menyita barang bukti uang Rp 30 juta dalam bentuk bukti transfer Rp15 juta dan sebagian tunai," kata Budi.

***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler